1. Menurut anda apakah prinsip
ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia ?
Jawab :
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua,
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing
anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Menurut uraian diatas bangsa
Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk
kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan
yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman
dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak
dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Namun agar koperasi bisa tepat
sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu
politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi
maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar